Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sungguh Tega, Seorang Suami di Jember Aniaya Istri di Hari Ulang Tahun Anak : Terbakar Api Cemburu

Terbakar api cemburu seorang suami di Jember tega menganiaya istrinya saat merayakan ulang tahun putranya

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNSOLO.COM - Akibat cemburu buta, seorang suami (Iwan Sanusi) tega menganiaya istrinya, Sela (27).

Iwan yang terbakar api cemburu tega membacok istrinya atas tuduhan perselingkuhan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Akibat insiden itu, Sela harus menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menderita luka bacok di lengan, jari, pinggang, dan leher akibat sabetan celurit Iwan.

Baca juga: Kasus Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung, Pengacara : KDRT Tidak Hanya Melibatkan Suami Istri

Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT dan Resmi Ditahan Polisi

Pembacokan tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021) malam lalu di rumah Iwan.

Dari informasi yang dihimpun Surya, pasangan suami istri itu telah beberapa bulan pisah ranjang.

Keduanya memilih tinggal beda rumah meski masih berada dalam satu dusun.

Namun hari itu, Sela mengantar anaknya ke rumah Iwan karena hendak merayakan ulang tahun.

Saat Sela membantu persiapan perayaan ulang tahun sang anak, terjadilah pertengkaran antara Sela dan Iwan.

Iwan curiga jika Sela telah berselingkuh, namun Sela menampik tuduhan tersebut.

Hal itu membuat Iwan marah, sampai akhirnya dia mengambil celurit dan langsung membacok Sela.

"Korban berteriak minta tolong, hingga ketahuan ayah tersangka. Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf dalam rilis, Kamis (20/5/2021).

Namun karena lukanya terbilang parah, Sela akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jember Kota.

Kasus penganiayaan itu langsung ditangani Polsek Jenggawah.

Polisi menangkap Iwan dan mengamankan barang bukti berupa celurit.

"Ditengarai dipicu cemburu sampai tersangka ini marah dan menganiaya korban yang masih berstatus sebagai istrinya," imbuh Ma'ruf.

Kini Iwan telah mendekam di sel Mapolsek Jenggawah.

Polisi menjerat dia memakai Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KDRT Ibu Hamil Muda Akibat Melarang Suami Main Domino

Ibu yang hamil muda menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri di Kabupaten Simeulue.

Korban yang tengah mengandung 2 bulan berinisial AD (20), dianiaya suaminya berinisial RY (24) karena korban melarang pelaku bermain game higgs domino.

Baca juga: Kasus Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung, Pengacara : KDRT Tidak Hanya Melibatkan Suami Istri

Gara-gara tidak dikasih handphone (HP) untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.

Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.

Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.

"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.

"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hokum.

Baca juga: Terlihat Ceria Bareng Sahabat, Nindy Ayunda Ternyata Pernah Alami KDRT, Kini Tulis Soal Memaafkan

Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkas Kasat Reskrim.

(SerambiNews.com / Sari Muliyasno)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami Bacok Istri saat Rayakan Ulang Tahun Anak di Jember, Tuding Selingkuh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved