Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Asal Kediri Membantah Memaksa Gadis 16 Tahun Lakukan Persetubuhan : Atas Dasar Suka Sama Suka

Seorang pria bernama Galih Hudayana (20) mencabuli gadis berusia 16 tahun mengaku tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.

SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021) 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria bernama Galih Hudayana (20) mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut mengaku tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.

Ia mengaku perbuatan yang dilakukan bersama korban atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Guru SD dan Gadis 16 Tahun di Pasuruan Kepergok Berduaan di Kamar Mandi, Sang Pria Dihajar Warga

Pengakuan Galih Hudayana ini diungkapkan saat ia digiring ke Mapolres Kediri pada Senin (24/5/2021).

Diketahui sebelumnya, Galih Hudayana tega melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri.

Usai kejadian itu, korban akhirnya kini hamil 8 bulan. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri.

Polisi kemudian menciduk Galih Hudayana di rumahnya, di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Beda Doa Salat Berujung Pembunuhan, Pak RT di Jambi Tewas Dibacok Adik Iparnya

Kemudian polisi menggelar press rilis ke awak media. Namun terdapat fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Galih Hudayana selaku tersangka pencabulan.

Ia mengatakan, bahwa tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Bahkan, Galih Hudayana secara tegas menyampaikan bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya di hadapan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dan awak media, Senin (25/5/2021).

Selain itu, Galih Hudayana mengakui bahwa ia menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.

"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.

Sementara itu fakta mengejutkan lainnya juga disampaikan oleh Galih Hudayana. Ia mengatakan, bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kos bersama temannya.

Baca juga: Sempat Hilang dan Dicari Keluarga, Nenek Asal Sleman Ditemukan Tewas Tercebur Sumur

"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.

Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.

(Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved