Berita Wonogiri Terbaru
Gegara Banyak ABG Hamil Duluan Imbas Pergaulan Bebas, Pernikahan Dini di Wonogiri Pun Tak Terkendali
Di tengah pandemi, kasus pernikahan dini masih di Kabupaten Wonogiri masih tinggi.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Di tengah pandemi, angka pernikahan dini masih di Kabupaten Wonogiri masih tinggi.
Pasalnya, banyak anak di bawah umur yang terpaksa melakukan pernikahan dini sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab.
Dari data Pengadilan Agama Wonogiri, penikahan dini meroket karena banyaknya kasus hamil diluar nikah.
“Sampai saat ini, ada 92 perkara dispensasi kawin yang sudah diputus,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nasrulloh kepada TribunSolo.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Viral Diduga Batu Meteor Berwarna Hijau Jatuh di Puncak Merapi, Ini Kata Warga Lereng dan BPPTKG
Baca juga: Elite Persis Solo Temui Gibran, Ini Alasan Kenapa Ada Piala Wali Kota Solo Jelang Dimulainya Liga 2
Tercatat, sejak Januari hingga 25 Mei, telah masuk permohonan dispensasi kawin sebanyak 102 perkara.
Menurut Nasrulloh, peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin tak hanya terjadi di Wonogiri saja, tapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini dikarenakan adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di mana batas usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun, kini harus berusia 19 tahun atau sama dengan batas usia perkawinan laki-laki.
"Kalau dulu perempuan umurnya 17 tahun sudah tidak perlu itu," ujarnya.
"Kalau sekarang perlu dispensasi kawin, lkemudian yang mengurus berkas-berkas perkara si anak adalah orang tua wali anak.
Adapun syarat administrasi mengajukan dispensasi kawin sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.
Mulai dari surat permohonan, salinan KK, salinan ijazah terakhir anak dan lain-lain sudah diatur di Perma itu sebagai syarat administrasi.
"Kebanyakan ini yang perempuan. Rata-rata sudah hamil duluan di luar pernikahan," pungkasnya.
Baca juga: Dara Cantik Asal Wonogiri Hilang, Sudah 10 Hari Tak Pulang ke Rumah, Polisi: Kontaknya Tidak Aktif
Baca juga: Gadis Asal Wonogiri Hilang, Keluarga Taruh Curiga Dibawa Lari Suami Orang, Istri Sah Sempat Telepon
Faktor Kenapa Tinggi
Tingginya kasus pernikahan dini yang disebabkan hamil sebelum menikah didasari sejumlah faktor.
Nasrulloh mengatakan, faktor utama dari kasus hamil diluar nikah ini karena pergaulan bebas.
Banyak anak-anak di bawah umur di Kabupaten Wonogiri yang kurang mendapatkan pengawasan dari orangtuanya.
Ditambah, masyarakat Wonogiri yang mayoritas kaum boro (perantauan), membuat anak kurang mendapatkan pengawasan orangtua.
"Kontrol sosial sangat dibutuhkan, untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas," katan.
Faktor kemajuan teknologi internet dengan mudahnya diakses oleh kalangan anak juga berpengaruh besar.
Oleh sebab itu, Nasrul menekankan agar orang tua mampu membimbing, mengawasi dan mengedukasi keterbukaan informasi publik dengan baik dan benar.
Baca juga: Tak Hanya Pemudik, Penumpang Bus Berisi Pelayat Asal Kartasura juga Kena Razia Antigen di Sukoharjo
Baca juga: Viral Ibu Muda di Sragen Hilang Misterius, Dua Anak Balitanya Terus Merengek & Menyebut Namanya
Sehingga penggunaan handphone tidak untuk kebutuhan yang negatif.
Selain itu, anak juga harus mendapatkan pengetahuan agama yang memadai, dan anak harus diarahkan pada kegiatan yang positif.
"Masyarakat serta pemerintah perlu campur tangan dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Nasrul mengatakan, tidak mudah mengeluarkan dispensasi menikah kepada anak di bawah umur.
"Sebenarnya kami juga tidak mudah mengeluarkan izin kepada anak-anak yang mau kawin, kecuali kondisinya mendesak," tandasnya. (*)