Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo terbaru

Dibalik Kasus Sengketa Lahan Masjid Sriwedari: Panitia dan Pemkot Solo Masih Berburu CSR

Panitia pembangunan Masjid Sriwedari enggan menanggapi berlebih soal kembali mencuatnya masalah Taman Sriwedari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Penampakan Masjid Sriwedari Solo 

Dua tanah tersebut, untuk diketahui, dijadikan sebagai dasar pengajuan derden verzet atau perlawanan Pemkot Solo ke Pengadilan Negeri Solo.

Dua tanah itu, terdiri atas lahan Museum Keris yang masuk HP 26 dengan luasan lebih kurang 6.800 meter persegi.

Sementara, HP 46, dulu merupakan hak guna bangunan (HGB) 73 untuk Gedung Bank Solo dengan luasan lebih kurang 800 meter persegi.

"Sertifikasi itu diterbitkan tanggal 2 Januari 2020. Sedangkan, sejak tahun 2018 saja, tanah itu sudah disita," terang Anwar.

Penyitaan bermula lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menggubris teguran yang dilayangkan Pengadilan Negeri.

Tahun 2013, putusan atas kepemilikan tanah lahan sengketa Sriwedari sudah digedok. RMT Wirjodiningrat ditetapkan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan tersebut tidak digubris Wali Kota Solo saat itu, Fx Hadi Rudyatmo.

Di tahun 2015, misalnya, Pemkot Solo sudah mendapat teguran Pengadilan Negeri sebanyak 13 kali.

"Karena di situ pengadilan tidak digubris dan mereka tetap melanggar hukum," tutur Anwar.

"Bangunan-bangunan di sana dibongkar, didirikan masjid maka oleh Pengadilan Negeri disita, supaya tidak berubah obyek sengketanya," tambahnya.

Meski telah disita, Pemkot Solo ternyata masih kekeh dengan menerbitkan sertifikat HP baru, diantaranya HP 40, 41, 26 dan 46.

"HP 11 dan 15, misalnya, sudah dibatalin oleh PN dan sudah dicabut BPN. (Tapi) diterbitkan lagi HP 40 dan 41 dengan subyek dan obyek yang sama yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan," ujar dia.

"Itu pelecehan terhadap lembaga peradilan," tambahnya.

Versi Pemkot

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara soal memanasnya sengketa tanah di Taman Sriwedari.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved