Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Apesnya Ibu Muda di Solo, Lupa Taruh HP di Dashboard Motor, Ternyata Dicuri Maling yang Terekam CCTV

Aksi pencurian handphone di dashboard sepeda motor terrekam CCTV di Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Aksi pencurian handphone di dashboard sepeda motor terekam CCTV di Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. 

Ya, pada 5 Februari 2021 lalu di Kota Solo pencuri Honda Scoopy meninggalkan Honda Varionya.

Kini kejadian nyaris serupa terjadi di Kabupaten Boyolali.

Seperti apa certinya?

Awalnya polisi mendapatkan laporan arga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan/ Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/4/2021).

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.

Baca juga: Viral Maling di Solo Curi Scoopy Tapi Tinggalkan Vario, Ketahuan Pemilik, di Jok Motornya Ada KTP

Baca juga: Bukannya Belajar, Bocah 15 Tahun Asal Boyolali Curi 6 Motor di Sragen, Sejumlah Motor Sudah Dijual

"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).

Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.

"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," aku dia.

"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.

Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata tidak menemukan sepeda motor lainnya.

"Menemukan sepeda motor Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.

"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.

Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.

Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.

"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.

Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.

"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya. 

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved