Ramai di Medsos Soal Pencairan BLT Tahap 3, Begini Penjelasan Kemenkop UKM
Geger diperbincangkan di berbagai media sosial membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3.
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Baca juga: Viral Aksi Balap Liar Mobil di Jalan Perbatasan Solo - Karanganyar, Polisi Sebut Kecolongan
Baca juga: Kisah Mbah Tri Dudoyo Seorang Penambal Ban Online di Tuban : Kerja 24 Jam, Kadang Dibayar Pas-pasan
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta