Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bokek Habis Dipecat dari Sopir, Pria Colomadu Terima Tawaran Jadi Kurir Sabu-sabu Lewat DM Instagram

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Tersangka DUL pengedar narkoba sabu ditunjukkan ke publik di Polsek Laweyan, Kota Solo, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemuda berinisial DUL (22) warga Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar nekat jadi kurir narkoba jenis sabu setelah dipecat dari pekerjaannya.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk tertangkap, saat mengantar pesanan narkotika itu.

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem, Kecamatan Laweyan.

"Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian melihat gerak-gerik pelaku seperti menaruh sesuatu," tegasnya kepada TribunSolo.com, Kamis (3/6/2021).

Saat digeledah petugas, barang dicurigai ternyata narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kelabuhi Polisi di Solo, Pengedar Ini Cari Bungkus Permen Bekas, Lalu Masukkan Sabu-sabu ke Dalamnya

Baca juga: Viral Wanita Dapat Kado Ulang Tahun Patung Harry Styles, Ternyata Begini Kisah Unik di Baliknya

"Saat itu, tersangka sempat berbelit. Lalu digeledah dan ditemukan sabu," ungkap Bobby.

Dalam keterangan kepolisian, DUL mengaku mendapat tawaran sebagai kurir narkoba dari temannya.

"Dia mendapat barang dari teman lamanya, melalui DM via instagram minta nomor WA, terus dihubungi lewat WA," ujarnya.

Serta saat lalukan transaksi, diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengedarkan sabu seberat 10 gram.

"Saat ditawari jadi kurir, pelaku sudah tidak bekerja sehingga ia mau," ungkapnya.

Diketahui, pelaku berhasil mengedarkan 10 gram sabu di pekan pertama setelah deal menjadi kurir sebelum ditanggap pihak kepolisian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sepeda motor serta handphone.

Terkait kasus tersebut, Polsek Laweyan melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo guna mengungkap jaringan yang ada diatasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara," aku dia.

Ditaruh di Bungkus Permen

Akal licik ditunjukkan seorang pengedar sabu-sabu FB (22) untuk mengelabuhi petugas kepolisian di Kota Solo.

Warga Boyolali itu mengemas sabu-sabu dimasukkan ke dalam 19 paket bungkus permen bekas.

Penangkapan dilakukan Kamis (25/4/2021) sekitar pukul 19.15 WIB di dalam rumah di Mojosongo, Kecamatan Jebres.

"Pelaku mau mengelabuhi petugas," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Suami Istri Asal Sukoharjo Jualan Sabu, Tertangkap Polisi Solo saat Transaksi di Laweyan

Baca juga: Puluhan Kurir & Bandar Sabu hingga Ganja yang Beroperasi di Solo Dicokok, Ada Pasangan Suami Istri

Adapun petugas berhasil mengamankan 19 paket yang dibungkus permen bekas, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 3 paket sabu-sabu dibungkus tisu berselotip dengan total 50,01 gram.

"Itu kita dapatkan saat penggeledahan," jelasnya.

Sebelumnya penangkapan berawal dari menangkap pengedar terlebih dulu di lokasi kejadian.

"Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata ada barang bukti yang disembunyikan pelaku, untuk diedarkan lagi," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal premier, pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman paling lama 12 tahun," terang dia.

Puluhan Tersangka

Puluhan kurir dan bandar Narkoba yang beroperasi di Solo dijebloskan ke penjara selama hampir dua bulan.

Mereka yang berjumlah 22 orang itu ditampilkan ke publik saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (23/4/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, selain menangkap puluhan orang itu ada barang bukti sabu-sabu seberat 224,67 gram dan ganja 68,06 gram.

"Penangkapan kali ini ada dua periode selama Operasi Antik Candi 2021," terang dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: BREAKING NEWS : Positif Covid-19, 1 Warga Ampel Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Piknik ke Jogja

Baca juga: Selama Maret, 8 Orang Nekat Edarkan 970 Obat-obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Polisi Sragen

Dia menyebut, periode pertama, 15 Maret - 3 April 2021 dengan mencokok 12 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 188,9 gram dan ganja 68,06 gram.

Priode kedua, 4 - 13 April 2021 dengan menangkap 10 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 53,57 gram dan ganja 19,16 gram.

"Total sabu-sabu keselurahan 224,67 gram dan ganja 68,06 gram," uangkapnya.

Terkait penangkapan ini, terdapat ada residivis RAR (40) warga Pasar Kliwon, Solo.

"Modus pengedaran sabu-sabu diletakan di suatu tempat dan diambil sesui intruksi bandar," ungkapnya.

"Kemudian diedarkan kembali, dengan cara diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi bandar lagi," lanjutnya.

Dari hasil 19 laporan polisi, ada empat kasus yang jadi perhatian di antaranya menyasar tersangka MJ  yang membawa ada 29 paket seberat 100,5 gram dan FB membawa 1 paket sabu besar serta 19 bungkus permen keseluruhan 50,10 gram.

"Ada juga sepasang suami istri dengan empat paket masing-masing seberat 0,94 gram dan terakhir EB 35,56 gram," tuturnya.

Operasi Sabu-sabu

Bulan Maret belum usai, tetapi polisi sudah mengungkap 10 kasus perdagangan gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo.

Tak tanggung-tanggung, total ada 200 gram dengan nilai Rp 250 juta yang dioperasikan oleh 14 orang.

Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Jebres, Polsek Serengan dan Polrestas Solo.

"Jadi secara total mencapai 200 gram total diuangkan senilai Rp 250 juta dan 14 orang tersangka," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/3/2021).

"Dari 14 orang, 5 di antara residivis," jelasnya menekankan.

Baca juga: Bikin Curiga Petugas Bandara Kualanamu, 2 Pria Ini Berjalan Jinjit, Ternyata Sembunyikan Sabu 1 Kg

Baca juga: Berjuluk Sultan, Raffi Ahmad Kaget Ada Berlian Harga Rp 11 M, Begini Jawabannya saat Nagita Meminta

Lima diantara pernah dihukum yakni RM Lunang (37), Anton als OOH (40), Sayid Rosidi (45), Nanang (37) dan Widodo (43).

Semua tersangka pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan kecuali ME (24) yang menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solo.

"Dari rekomendasi tim assisment BNNK Surakarta, tersangka ME dilakukan rehabilitasi di IPWL Surakarta," terang dia,

Barang bukti terberat yang di temukan kepolisian, kurang lebih sebesar 148 gram, yang dibagi menjadi tiga paket ukuran besar, 12 paket isolatif warna merah, 12 paket isolatif warna coklat.

"Transaksi sabu diambil di tempat sesuai intruksi bandar, kemudian diedarkan kembali dengan diletakan di suatu tempat pula," aku dia.

Dia menambahkan, saat ini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomer 35 tahun 2008.

"Ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 10 miliar dan 4-12 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 8 miliar," kata dia.

Peredaran Sabu di Sragen

Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu.

Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap pada Januari dan Februari.

Pertama, Purwanto (42) warga Dusun Garut, Desa Kedawung, Kecamatan Sambirejo ditangkap dengan barang bukti 0,60 sabu-sabu yang ia peroleh dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang ditangkap pada 12 Januari 2021.

Kedua, Aris Pitoyo (43) dan Simin (42) warga Kecamatan Sambirejo, Sragen ditangkap pada 13 Januari 2021.

"Mereka kami tangkap lantaran kedapatan punya sabu-sabu seberat 01,6 gram," tutur Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Minggu (14/2/2021).

Resep Dokter Kejiwaan Disalahgunakan, 5 Pemuda di Sragen Beli Obat Terlarang Berkali-kali

Stasiun Solo Balapan Layani Test Genose Covid-19, Ini Tarif dan Syaratnya

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Ketiga, Eko Anggar Prasetyo (24) asal Delingan, Kabupaten Karanganyar dicokok pada Selasa (2/2/2021) karena membawa sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Kapolres mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Laporan itu membantu kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang di Sragen," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved