Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sinetron Zahra Diberhentikan Sementara oleh KPI, Meski Pemain Utama Sudah Diganti

Karena sinetron ini mendapat perhatian publik, KPI menyebut agar pihak produksi bisa menyusun ulang cerita dari Zahra.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Instagram
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang tayang di Indosiar 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah menuai polemik di media sosial, sinetron Zahra kini justru diberhentikan tayang untuk sementara.

Padahal, pihak produksi sinetron telah mengganti pemeran Zahra, dari Lea Ciarachel dengan Hanna Kirana.

Hanna Kirana diketahui berusia 18 tahun.

Aurel Hermansyah Mantap Berhijab, Atta Halilintar Bangga Istrinya Putuskan Hijrah: Bidadari Mama Nur

Lalu, apa apalasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberhentikan sinetron yang viral ini?

Karena sinetron ini mendapat perhatian publik, KPI menyebut agar pihak produksi bisa menyusun ulang cerita dari Zahra.

Lebih singkatnya, sebagai realisasi atas protes yang diajukan masyarakat.

Juga, menjadi bahan evaluasi bagi tim produksi.

Baca juga: Hanna Kirana Kini Jadi Zahra Gantikan Lea Ciarachel, Sempat Merasa Berat dan Bilang Ini Kepada Lea

Berikut penjelasan lengkap KPI di laman website-nya, kpi.go.id :

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup  jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang  masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini, (3/6). 

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” atas didugakan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Baca juga: Zahra Asli Lea Ciarachel Tinggalkan Lokasi Syuting, Para Pemain Beri Pujian: Lea Bintang Berbakat

Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved