Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Fantastis! Yamaha & Suzuki 2-Tak Ini Dihargai Ratusan Juta Rupiah, Kolektor Berdatangan ke Sukoharjo

Motor keluaran spesial dengan mesin 2-tak menjadi incaran para kolektor otomotif.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Motor milik Nanang Wahyu, warga Palur, Kabupaten Sukoharjo yang dihargai ratusan juta rupiah, Senin (7/6/2021). 

Bersamanya saat ini ada Suzuki Satria R tahun 2001 yang dihargai Rp 65 juta dan Yamaha 125Z tahun 2001 yang dihargai 115 juta.

"Sudah siap untuk menuju pameran," tuturnya.

5 Titik Tilang Elektronik

Ada 5 Titik kamera CCTV sistem tilang elektronik di Kota Solo akan diberlakukan untuk kedaraan sepeda motor pada bulan Juli 2021 mendatang.

Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diperuntukan untuk pengendara yang tak patuh aturan.

Baca juga: Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemberlakuan sistem tilang untuk dua jenis kendaraan menyesuaikan persiapan sistem yang tersedia di Kota Solo.

"Rencananya bulan Juli, atau sampai kita memastikan kesiapan insfaktuktur software," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/6/2021).

Adhytiawarman menjelaskan ada lima titik kamera yang terpasang kamera ELTE.

"Berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan)," ujarnya

Dari kelima titik ini nanti, diharapkan patuh dan mengikuti aturan yang ada.

"Jika sudah berjalan kalau bisa sehari nol pelaggaran,"ujarnya.

Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap

"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).

Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved