Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kronologi Pria Cirebon Jauh-jauh ke Sragen untuk Mencuri Rokok, Sempat Mau Curi Sarang Burung Walet

Seorang calo bus, Ari Astari (50) diringkus Sat Reskrim Polres Sragen, karena telah mencuri uang dan rokok di Pasar Bunder Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ari Astari warga Cirebon, Jawa Barat yang nekat mencuri rokok di Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang calo bus, Ari Astari (50) diringkus Sat Reskrim Polres Sragen, karena telah mencuri uang dan rokok di Pasar Bunder Sragen.

Pelaku nekat datang jauh-jauh dari Cirebon, Jawa Barat ke Kabupaten Sragen hanya untuk mencuri pada Senin, (12/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara mengatakan, tersangka berangkat dari Cirebon dengan menggunakan bus dan turun di perempatan Pilangsari.

"Tersangka sampai di Sragen sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian jalan kaki sendiri ke arah barat untuk mencari sasaran," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kisah Ari: Datang ke Sragen dari Cirebon untuk Jadi Pencuri, Gasak Uang dan Rokok di Pasar Bunder

Baca juga: Pemkot Solo Tak Segan Tutup Sementara McDonalds Jika Bikin Kerumunan Lagi, Gibran: Sudah Dapat SP 1

Sesampainya di dekat jembatan depan Taman Krido Anggo, tersangka melihat sarang burung walet dan berniat untuk mengambil.

"Tapi, karena keadaan masih sore dan ramai, tersangka membatalkan niatnya untuk mengambil sarang burung walet, dan ia melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pasar Bunder," terangnya.

Ia menerangkan, tersangka tiba di kios nomor 33-34 milik korban saat masih pagi dan keadaan masih sepi.

"Tersangka naik ke atap kios dengan membuka genteng dan merusak kayu reng dengan cara dicongkel dengan menggunakan tang," paparnya.

Kemudian, tersangka mengambil uang sebesar Rp 2.800.000 di laci kios dan total 24 slop rokok berbagai merek.

"Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 7.000.000," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Kesaksian Pelakuan

Ari Astari (50) asal Cirebon, nekat datang ke Sragen hanya untuk mencuri rokok di Pasar Bunder, pada Senin (12/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved