Berita Solo Terbaru
Soal Curhatan Driver Gojek Jadi Wajib Lapor Polisi di Medsos, Wali Kota Gibran: Tidak Ada Tersangka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait viralnya Driver Gojek curhat soal antar miras.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Curhatan tersebut diunggah di akun Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya.
Baca juga: Kata Gojek, Soal Hebohnya Antrean BTS Meal di McDonalds Solo hingga Akhirnya Dibubarkan Petugas
Baca juga: Resmi! Gojek dan Tokopedia Merger, Namanya Kini Jadi GoTo
Akun Archila Nic menuliskan dalam postingan tersebut soal mencari keadilan.
Dalam postingannya itu, akun tersebut menceritakan, dia mendapatkan order untuk Go - Shop.
Ada pelanggan memesan "Madu Anggur" dengan biaya Rp 375 ribu. Kemudian orderan juga diambil di salah satu rumah makan di kawasan Cemani (penjual berlasan makan disitu).
Baca juga: Kisah Dzikru Rahman, Sosok Peraih Beasiswa Kuliah dari Gojek, Begini Awal Mula Mendapatkannya
Setelah itu, diantar ke Terminal Tirtonadi, Solo.
Saat sampai di Terminal Tirtonadi ini, pelanggan tidak mau membayar, Driver Gojek malah disuruh menunggu, pelanggan tersebut beralasan masih ada pesanan yang kurang.
Tak berselang lama, ada satu driver gojek lagi datang. Mereka bingung karena tidak tahu apa yang ada dalam kardus pesanan tersebut.
Ternyata, isinya adalah minuman keras.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah via Gojek, Cukup 5 Menit, Mudah dan Praktis
Tak berselang lama tim Sparta Polresta Solo kemudian datang mengamankan mereka berdua.
Atas kejadian tersebut, PT Gojek Indonesia angkat bicara.
Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo mengatakan, terkait permasalahan ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan polisi,” kata Arum kepada TribunSolo.com, Minggu (13/6/2021).
Dia mengatakan, sudah melakukan pendampingan dengan mitra tersebut.
Baca juga: Gojek PHK 430 Karyawan, Karyawan Bakal Dapat Perpanjangan Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” tambahnya.
Dia menegaskan, Mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor.