Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kisah Wanita Positif Covid-19 Melahirkan di RSUD Bung Karno Solo: Bayi Langsung Jalani Swab

Seorang pasien Covid-19 asal Solo berhasil menjalani proses melahirkan dengan selamat. Ia melahirkan di RSUD Bung Karno.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Suasana pemeriksaan pasien Covid-19 di RSUD Bung Karno Solo, Selasa (14/6/2021). Ia diperiksa kesehatannya sebelum akhirnya di bawa ke ruang isolasi mandiri. 

Meskipun jenisnya apakah varian baru atau bukan masih dalam penelitian.

Satu di antaranya belasan di Kabupaten Sragen yang diketahui tertular setelah melakukan perjalanan ke Kudus.

Baca juga: Kagetnya Pembeli di Pasar Ikan Balekambang Solo, Tahu Ada Uji Swab, Pilih Menghindar dan Putar Balik

Baca juga: Solo Dikepung Bayang-bayang Corona Kudus : Warga Klaten, Wonogiri, Sragen & Boyolali Sudah Tertular

Imbasnya, Pemkab Saragen mulai 15-30 Juni 2021 membuat aturan ketat kembali.

Seperti halnya hajatan atau pesta nikah tidak diperbolehkan selama dua minggu mendatang.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku sengaja memperketat sejumlah aturan.

Selain karena kasus Kudus menyebar di Solo Raya, juga Bumi Sukowati masih berada di zona merah.

"Kepada seluruh masyarakat Sragen yang saya cintai dan banggakan, berdasarkan kajian studi epidemiologi, Sragen berada dalam zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-29," katanya, Senin (14/6/2021).

Selain itu, Bupati Yuni begitu panggilan akrabnya, melarang seluruh kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.

"Mulai Selasa, 15 Juni sampai 30 Juni 2021, hajatan tidak diperbolehkan, peribadatan dilakukan dirumah, kegiatan ekonomi dan lain-lain dibatasi sampai Sragen kembali masuk zona kuning," terangnya.

Kegiatan ekonomi yang selama ini berjalan dengan semestinya, akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, berbagai kegiatan ekonomi, seperti Night Market Sukowati, Pasar Tiban, hingga Pasar Bahulak juga ditutup untuk sementara waktu.

Dalam hal peribadatan, disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Sragen, Minanul Aziz menghimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.

"Melaksanakan fatwa MUI diantaranya dalam keadaan darurat kita boleh melaksanakan sholat Jumat diganti sholat dhuhur berada di rumah," jelasnya.

"Kita diperbolehkan untuk tidak berjamaah di masjid, dan kita diperbolehkan untuk tidak berjabatan tangan," tambahnya.

Sudah Menjalar di Solo Raya

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved