Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Geger Wacana Pajak Sembako, Ekonom Kwik Kian Gie : Kenapa Tidak Fokus ke Pandemi Dulu ?

Munculnya wacana Pajak Sembako, Ekonom senior Kwik Kian Gie angkat bicara  atas wacana tersebut

Editor: Azfar Muhammad
tribunnews batam/dewi haryati
Ilustrasi sembako yang dijual di warung. 

"Kita ingin menata supaya sistem perpajakan lebih berkeadilan. Yang mampu, membayar lebih besar. Yang tidak mampu, ditolong," jucap Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan wacana pajak sembako dalam RUU KUP itu memakai sistem pajak multitarif.

"Dengan skema tarif itu justru kita bisa membedakan, yang membeli barang mewah dia bisa dikenai tarif tinggi, barang kebutuhan pokok kena tarif rendah, bahkan tidak dipungut."

"Dan ada yang kita siapkan nanti dengan UU ini, seperti susu formula, popok bayi, atau bahkan pembalut wanita yang kena 10 persen dengan skema ini bisa dikenai 5 persen," jelas Yustinus.

Menkeu Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui Instagran pribadinya @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani menegaskan pajak sembako yang akan diterapkan bukan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Menurutnya pemungutan pajak juga tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tapi disusun kembali untuk melaksanakan azas keadilan.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan"

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)."

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak."

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," sambungnya.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021: Dibuka Formasi Rescuer Pemula untuk Lulusan SMA Sederajat

Dengan Pajak yang Lemah Dikuatkan yang Kuat Memberi Kontribusi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved