Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Buntut Klaster Kudus, Pesta Nikah di Wonogiri Dilarang & Wisata Ditutup, Nekat Urus KTP Tak Dilayani

Munculnya klaster jagong ke Kudus di Kabupaten Wonogiri membuat Pemkab mengambil langkah tegas.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Patung Presiden Republik Indonesia pertama, Ir Soekarno tengah duduk sambil membaca buku di Taman Ekadaya Wilaga yang menjadi ikon di Kabupaten Wonogiri. 

Bupati meminta agar masyarakat bisa memahami situasi ini. Pasalnya kasus Covid-19 di Kabupaten Wonogiri masih terus muncul.

Sragen Sudah Melakukan

Pernikahan menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi pasangan siap ke jenjang serius.

Tapi apa jadinya jika rencana itu harus ditunda karena meledaknya kasus Corona varian baru muncul di Kabupaten Kudus.

Terlebih, ada warga Solo Raya yang tertular setelah dari Kudus.

Meskipun jenisnya apakah varian baru atau bukan masih dalam penelitian.

Satu di antaranya belasan di Kabupaten Sragen yang diketahui tertular setelah melakukan perjalanan ke Kudus.

Baca juga: Kagetnya Pembeli di Pasar Ikan Balekambang Solo, Tahu Ada Uji Swab, Pilih Menghindar dan Putar Balik

Baca juga: Solo Dikepung Bayang-bayang Corona Kudus : Warga Klaten, Wonogiri, Sragen & Boyolali Sudah Tertular

Imbasnya, Pemkab Saragen mulai 15-30 Juni 2021 membuat aturan ketat kembali.

Seperti halnya hajatan atau pesta nikah tidak diperbolehkan selama dua minggu mendatang.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku sengaja memperketat sejumlah aturan.

Selain karena kasus Kudus menyebar di Solo Raya, juga Bumi Sukowati masih berada di zona merah.

"Kepada seluruh masyarakat Sragen yang saya cintai dan banggakan, berdasarkan kajian studi epidemiologi, Sragen berada dalam zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-29," katanya, Senin (14/6/2021).

Selain itu, Bupati Yuni begitu panggilan akrabnya, melarang seluruh kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.

"Mulai Selasa, 15 Juni sampai 30 Juni 2021, hajatan tidak diperbolehkan, peribadatan dilakukan dirumah, kegiatan ekonomi dan lain-lain dibatasi sampai Sragen kembali masuk zona kuning," terangnya.

Kegiatan ekonomi yang selama ini berjalan dengan semestinya, akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved