Simak ! Aturan Baru CPNS 2021 : Peserta Akan Gugur Jika Melamar Lebih dari Satu Formasi
Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)
Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.
"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.
Baca juga: Viral di Tiktok, Pengantin Buka Aplikasi Game Free Fire di Pelaminan Saat Sesi Foto Pernikahan.
Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.
Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.
Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.

Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.
"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.
Baca juga: Klarifikasi Abdul Rozak, Ayah Ayu Ting Ting, Usai Dituding Lakukan Body Shaming ke Nagita Slavina
Baca juga: Cristiano Ronaldo Dinobatkan Sebagai Man of the Match Setelah Cetak 2 Gol dalam Laga Pembuka Euro
"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.
Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.
"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.
Baca juga: Viral di Tiktok, Pengantin Buka Aplikasi Game Free Fire di Pelaminan Saat Sesi Foto Pernikahan.
Baca juga: Terungkap Alasan Wali Kota Solo Gibran Panggil Driver Gojek Viral : Intinya Sudah Selesai, Beres Toh
Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.
"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aturan Seleksi CPNS 2021, Peserta Akan Gugur Jika Melamar Lebih dari Satu Formasi