Berita Sukoharjo Terbaru
Anda Pemilik Warung & Kafe di Sukoharjo? Wajib Tutup Jam 9 Malam, Jika Tidak Bisa Disegel Petugas
Etik juga meminta para pelaku usaha baik warung, pedagang kaki lima hingga kafe untuk tidak kucing-kucingan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akan menindak tegas warung dan kafe yang nekat buka melebihi aturan PPKM terbaru.
Dalam SE baru tersebut tertulis bahwa seluruh aktivitas harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Mereka yang masih nekat buka pada pukul 21.00 nanti kursi dan alat jualannya akan kami sita," kata dia kepada TribunSolo.com, pada Jumat (18/6/2021).
Etik juga mengancam akan menyegel tempat usaha itu bila masih membandel.
"Akan kami segel sementara," ujarnya.
Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan
Baca juga: Rekor Tertinggi Selama Pandemi, Covid-19 di Karanganyar Tembus 810 Kasus dalam Kurun Waktu 2 Bulan
Etik juga meminta para pelaku usaha baik warung, pedagang kaki lima hingga kafe untuk tidak kucing-kucingan.
"Mereka yang pura-pura tutup pada pukul 21.00 WIB, lalu diam-diam buka lagi, bisa kami segel permanen," imbuhnya.
"Kami tidak memiliki maksud untuk menyusahkan warga, murni ini bentuk sayang kami kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Etik juga melakukan penyemprotan disinfektan massal ke seluruh penjuru pusat Kabupaten Sukoharjo bersama sejumlah aparat.
"Ini sebagai bentuk simbolisasi dan peringatan kepada warga untuk hati-hati bahwa pandemi Covd 19 masih ada dan belum selesai," tegasnya.
Pesta Nikah Dilarang
Pemkab Sukoharjo kembali melarang warganya untuk menyelenggarakan pesta hajatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati yang berlaku 15-28 Juni 2021, demi mencegah penularan perkembangan Covid-19 Sukoharjo.
Baca juga: Gibran Minta Warga Solo Tak Datangi Hajatan di Kawasan Zona Merah Corona: Ditahan Dulu
Aturan tersebut secara spesifik disebutkan dalam poin K, bahwasanya seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti hajatan resepsi pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya dilarang.