Mantan Suami Wulan Guritno, Attila Syach Kini Terancam Masuk Penjara Gara-gara Kasus KDRT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, menyebutkan sedang menunggu kehadiran Attila.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Lama tak ada kabarnya, Attila Syach mantan suami Wulan Guritno kini menjadi tersangka atas kasus KDRT.
Kini, adik kandung Atalarik Syach ini sedang menjalani pemeriksaan polisi pada hari ini, Senin (18/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, menyebutkan sedang menunggu kehadiran Attila.
Baca juga: Bahagia Dihadiahi Mobil Mewah oleh Suami, Sylvia Fully Bu Ines Dunia Terbalik Tak Bermaksud Riya
"Untuk nama tersebut kita jadwalkan pemeriksaan hari ini untuk pemanggilannya.
Tapi sampai saat ini kami juga masih menunggu konfirmasi kehadirannya.
Tetapi untuk pemanggilan sudah kami kirimkan," beber Kompol Achmad Akbar dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Alfath Fathier Tinggalkan Istri Sah Nikahi Janda 1 Anak, Kini Hapus Foto-foto Pernikahan: Ada Apa?
Diketahui, Attila menikah lagi setelah ia berpisah dari Wulan Guritno.
Istrinya adalah wanita bernama Bunga Sophia.
Bunga Sophia kemudian melaporkan sang suami ke pihak kepolisian.
"Permasalah rumah tangga, kekerasak psikologis yang terjadi di lingkup rumah tangga yang bersangkutan."
Bunga melaporkan kasus tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Sang Putri Ulang Tahun ke-6, Tsania Marwa Tak Bisa Bertemu Hanya Bisa Unggah Video Ucapan di Medsos
"Dari pihak istri didampingi kuasa hukum," kata Kompol Achmad Akbar.
Penetapan status tersangka Attila Syach telah dilakukan sejak minggu lalu.
"Kita sampaikan panggilan sudah sebagai tersangka.
Pekan lalu kita sudah tetapkan (tersangka)," tuturnya.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan juga bukti adanya dugaan kasus KDRT.
"Subjek-subjek yang berkaitan dengan peristiwa.
Kita juga meminta pemeriksaan dari ahli psikologis ataupun pihak lain yang diperlukan," pungkas Kompol Achmad Akbar.
(*)