Berita Klaten Terbaru
Super Ketat! Pasar di Klaten Wajib Tutup Jam 2 Siang, Satpol PP Pun Siapkan Swab Antigen Secara Acak
Sejumlah kebijakan soal pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Klaten benar-benar dilakukan.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah kebijakan soal pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Klaten benar-benar dilakukan.
Kini, seluruh pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya.
Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto menjelaskan, kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Sabtu (26/6/2021) guna mengurangi adanya kerumunan.
Pasalnya berpotensi semakin memperparah penularan Covid-19 di daerah tersebut.
"Setiap hari pasar-pasar tradisonal di daerah Klaten hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB, untuk batas waktunya (aturan) mengikuti perkembangan dari status Klaten," ujar dia.
Baca juga: Sadisnya Pria Wonogiri : Teman Kencan Tolak Layani Hawa Nafsunya, Lalu Dihabisi & Barangnya Diambil
Baca juga: Nasib Pilu Kuli Bangunan di Karanganyar : Tersengat Listrik Lantas Terjatuh ke Tanah, Tubuh Terbakar
Kata Didik, para pedagang pasar tradisional sudah memahami kebijakan tersebut dan mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh Disdagkop UKM Klaten itu.
Ia pun mengklaim, setidaknya sejak Sabtu hingga Senin (28/6) ini, semua pedagang tradisional yang ada di pasar-pasar Klaten tertib menutup dagangannya menjelang pukul 14.00.
"Sejauh ini belum ada yang didapati Satgas, pedagang itu melanggar atau bersikeras untuk buka. Mereka tertib," urainya.
Dijelaskan Didik, pasar tradisional yang ada di daerah tersebut berjumlah sekitar 50 pasar.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada para pengelola pasar untuk menyemprot disinfektan setiap pedagang selesai berjualan.
Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pasar-pasar tersebut.
"Setiap selesai berdagang, pasar disemprot disinfektan. Kalau pedagang setop berjualan pukul 14.00 WIB, sekitar pukul 14.30 WIB pengelola pasar menyemprot semua area," imbuhnya.
Pantau di lapangan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendarawan mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menurunkan tim untuk memantau.
"Pemberitahuan ke masing-masing pasar sudah dilakukan oleh pihak Disdagkop dan UKM. Kita berencana untuk menindaklanjuti melakukan pemantauan," ujarnya.
Baca juga: Nasib Penata Gaya LC di Solo : 3 Tahun Lamanya Nyabu, Kini Ketahuan Lantas Lemas Ditangkap Polisi
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan HR Staff Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Klaten
Ia menegaskan, selain melakukan pemantauan, pihaknya juga bakal melakukan tes rapid antigen secara acak di pasar-pasar tradisional tersebut.