Wisata Gunung Kidul Buka, Ada Syarat : Bawa Hasil Rapid Antigen, Harga Lebih Mahal dari Tiket Masuk?
Untuk diketahui, hamparan pantai, wisata air lain hingga perbukitan menjadi daya tarik wilayah di Yogyakarta itu.
TRIBUNSOLO.COM - Di tengah wilayah lain menutup lokasi wisata, Kabupaten Gunung Kidul yang selama ini jadi surga bagi wisatawan tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, hamparan pantai, wisata air lain hingga perbukitan menjadi daya tarik wilayah di Yogyakarta itu.
Tetapi bagi Anda yang akan memasuki, ada syarat tambahan.
Ya, kini para pengunjung diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Antigen negatif saat akan memasuki destinasi.
Padahal harga rapid pada umumnya bisa mencapai Rp 100 ribu lebih, sementara tiket masuk kawasan wisata hanya puluhan ribu rupiah.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan adanya aturan itu.
Baca juga: Puji Sosoknya, Gerindra Jatim Bulat Minta Prabowo Subianto Berlaga di Pilpres 2024 : The Last Battle
Baca juga: Cek Ketersediaan Tabung Oksigen di Karanganyar, RSUD : Stok Masih Cukup, untuk Pasien Corona & Umum
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro.
"Kami juga sedang menyiapkan Surat Edaran terkait kebijakan itu," jelas Harry dihubungi pada Selasa (29/06/2021).
Menurutnya, dalam Surat Edaran itu akan disampaikan pula agar mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas.
Adapun hal itu sebelumnya sudah diminta oleh Bupati.
Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas.
Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka.
"Sudah kami perintahkan agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Harry mengatakan opsi penutupan belum diambil sebab pihaknya memilih menyesuaikan dengan situasi yang ada.
Sebab saat ini kawasan wisata di Gunungkidul dinilai belum masuk dalam Zona Merah.
Adapun pihaknya lebih memilih penguatan dalam hal kepatuhan prokes di kawasan wisata. Sebab berdasarkan hasil pembicaraan, kunci utama pencegahan ada di penerapan prokes.
Baca juga: Kapal Penumpang KMP Yunicee Tenggelam Dekat Pelabuhan Gilimanuk, Diduga Terseret Arus
Baca juga: Super Ketat! Pasar di Klaten Wajib Tutup Jam 2 Siang, Satpol PP Pun Siapkan Swab Antigen Secara Acak
"Sebelumnya kan sudah ada pembicaraan dengan Bupati serta Dispar DIY juga terkait penguatan itu," kata Harry.
Syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status Uji Coba.
Harry pun tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu kembali diterapkan.
Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen.
"Penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," demikian kutipan Inbup tersebut terkait kegiatan wisata.
Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu.
Adapun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Ada Penutupan, Pemkab Gunungkidul Terapkan Syarat Rapid Antigen bagi Pengunjung Wisata