Berita Solo Terbaru
Banyak Aturan dalam PPKM Darurat Selama 3-20 Juli, Pekerja Kantoran di Solo Wajib WFH 100 Persen?
PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali selama tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Bersama Kodim dan Pemkot akan lebih memperbanyak giat patroli, kami pertebal agar bisa menjangkau setiap sudut kota," ujarnya.
"Razia masker tetap, namun tetap kita razia terutama di spot-spot rawan kerumunan," ungkap dia menekankan.
Kegiatan penyemprotan desinfektan juga dimasifkan, tidak hanya pagi namun juga malam hari, baik dijalan alteri maupun perkampungan dengan cara manual.
"Kita upayakan segala upaya agar target penurunan kasus Covid-19 10 ribu per hari bisa terwujud," ujarnya.
"Selain melakukan penindakan, kita akan melakukan sosialisasi dan pencegahan," aku dia.
Gibran Dukung PPKM Darurat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setuju dengan adanya PPKM Darurat yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun PPKM Darurat dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Bahkan di bawah kendalinya, Pemkot tengah mempersiapkan aturan rinci.
Gibran mengatakan, pihaknya akan merumuskan aturan PPKM Mikro Darurat.
"Nanti siang keputusannya, kami belum bisa sampaikan poin-poinnya, karena arahannya baru nanti siang," katanya saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Pemakaman di Ngabeyan Klaten Tergilas Tol Solo-Joga, 124 Jenazah Akan Dipindah, Nisan Sudah Dinamai
Baca juga: Usaha Warga Bisa Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Jor-joran Beri Bantuan Tunai 17 Ribu UMKM di Solo
Gibran memberikan bocoran jika pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini akan lebih ketat.
"PPKM Mikro Darurat ini aturan dari pusat. Mungkin lebih ketat dari SE yang pertama," ujarnya.
Kendati demkian, Pemkot Solo telah mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM yang terdapak aturan ini.
"Solo ini zonanya sudah bahaya, angka penambahan kasus hariannya sudah banyak sekali," ujarnya.