Berita Solo Terbaru
BREAKING NEWS: Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 - 20 Juli 2021, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Pemerintah Kota Solo akhirnya mengumumkan soal penerapan PPKM Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat bakal diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Aktivitas Dibatasi
Pemerintah Kota Solo bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, berkaitan dengan PPKM darurat tersebut sudah dibahas persiapannya dengan Tim Satgas Covid-19.
"Dari yang dibahas, informasi yang didapat Kota Solo termasuk daerah yang mengikuti aturan itu," ujarnya Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Solo Tunggu Instruksi dari Pusat: Pengawasan Lebih Ketat
Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Akui Bisa Diterapkan di Solo, Titik Zona Merah Dikunci
Namun, soal penerapan PPKM Darurat ini masih menunggu instruksi pusat.
Sampai saat ini Solo masih dinyatakan Zona Orange. Itu menurut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Dari daerah lainya seperti Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo, kita masih zona orange," ujarnya.
Bicara soal penerapan PPKM darurat di Solo ini, Ahyani mengatakan, bakal ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai Juli 2021, Keberhasilan PPKM jadi Pemicunya
"Aktivitas kegiatan sosial sampai pukul 17.00 WIB sudah selesai, tapi ada yang sampai pukul 20.00 WIB seperti di tempat kuliner, mal, restoran dan wedangan boleh asal delivery," ujarnya.
Sementara itu, soal penerapannya sampai saat ini Pemkot Solo juga menunggu instruksi.
"Untuk di Kota Solo belum mendapatkan surat resmi, menunggu arahan pusat dulu," ungkapnya.
Pengawasan dan pelaksanaan terkait aturan itu, Ahyani menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait.
"Adanya dukungan TNI, Polri, Satpol PP hingga satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa," ujarnya.
Gibran Tunggu Instruksi Pusat
Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk penanganan Covid-19.