Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polisi Tetapkan Tujuh Bocah Perusak Makam Cemoro Kembar di Mojo Solo Jadi Tersangka, Begini Motifnya

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan sesui amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sistem diversi.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meletakan sebuah patung di atas makam yang dirusak di Pemakaman Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (23/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menetapkan 7 bocah yang merusak makam Cemoro Kembar di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam tersebut.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan sesui amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sistem diversi.

"Dari 7 anak yang menjadi tersangka, ada 6 anak berumur 12 tahun ke bawah, satu diantara melalui proses diversi," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Isi WA Pelaku Sebelum Bakar Kadus Simo Boyolali : Minta Datang Sendiri, Lalu Dibakar dari Belakang

Baca juga: Orang Tua Murid yang Rusak Makam Cemoro Kembar di Solo Dipanggil Kemenag: Kami Asesmen

Sesuai SPPA, usia anak-anak di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun melalui proses diversi dan sesuai undang-undang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Dalam prosesnya mempertemukan seluruh pihak, mulai dari anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat.

Barulah anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.

“Anak-anak di bawah 12 tahun di periksa Bapas, meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.

Selanjutnya Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan.

"Dasar penetapan itulah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.

Kapolresta Solo menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam.

"Sebagian bermain-main namun ada yang diduga sengaja merusak," ujarnya.

Terkait dengan faham radikalisme, pihak Kepolisian masih menunggu hasil dari asesmen Kementerian Agama Kota Solo.

"Kita tunggu," jelas dia.

Baca juga: Pengurus Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Dipanggil, Polisi: Belum Ada Tersangka

Baca juga: Soal Aksi Gibran Parkir Mobil Dinas di Lokasi Perusakan Makam Solo, Singgung Kode dan Filosofi 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved