Berita Solo Terbaru
Status 7 Bocah Perusak Makam di Solo Tersangka, Kapolresta Sebut Upayakan Diversi
Polisi menetapkan 7 bocah yang merusak makam Cemoro Kembar di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo sebagai tersangka.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kini status 7 bocah yang merusak makam Cemoro Kembar di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersangka.
Status tersebut setelah dilakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan sesui amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sistem diversi.
"Dari 7 anak yang menjadi tersangka, ada 6 anak berumur 12 tahun ke bawah, satu diantara melalui proses diversi," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Isi WA Pelaku Sebelum Bakar Kadus Simo Boyolali : Minta Datang Sendiri, Lalu Dibakar dari Belakang
Baca juga: Orang Tua Murid yang Rusak Makam Cemoro Kembar di Solo Dipanggil Kemenag: Kami Asesmen
Sesuai SPPA, usia anak-anak di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun melalui proses diversi dan sesuai undang-undang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Dalam prosesnya mempertemukan seluruh pihak, mulai dari anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat.
Barulah anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.
“Anak-anak di bawah 12 tahun di periksa Bapas, meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.
Selanjutnya Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan.
"Dasar penetapan itulah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.
Kapolresta Solo menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam.
"Sebagian bermain-main namun ada yang diduga sengaja merusak," ujarnya.
Terkait dengan faham radikalisme, pihak Kepolisian masih menunggu hasil dari asesmen Kementerian Agama Kota Solo.
Perusakan Makam Solo
Pelaku Perusakan Makam
Bocah Rusak Makam Solo Tersangka
Makam Cemoro Kembar
Solo
Gaya Gibran di Kirab Grebeg Sudiro 2023: Pakai Jersey Persis Solo Edisi Imlek Bertuliskan Sakjose |
![]() |
---|
Kick Off Cabor Sepak Bola Porseni NU 2023 di Solo, Ketua PBNU : Tak Boleh Jadi Ajang Permusuhan |
![]() |
---|
Suasana Terkini Grebeg Sudiro 2023 : Hujan Gerimis Mengguyur, Warga Tetap Tumplek Blek |
![]() |
---|
Soal Pendopo Kepatihan yang Rata dengan Tanah, Pemerhati Budaya: Tanpa Izin Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Dua Jam Razia Knalpot Brong, Polresta Solo Jaring 148 Sepeda Motor, Kombes Iwan : Patuhi Ketentuan |
![]() |
---|