Berita Solo Terbaru
Salat Idul Adha Berjamaah Boleh, Kemenag Solo: Asal di Rumah Masing-masing dengan Keluarga Inti
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh masjid yang
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.
Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.
"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.
Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri.
Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Untuk daerah yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Jumlah panitia penyembelihan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin, memakai masker dan dalam kondisi sehat.
Panitia penyelenggara melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging.
Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan. (*)