Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPKM Level 4

Simak, Aturan Baru Perjalanan Darat Laut Udara Selama PPKM Level 4

Aturan berpergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Editor: Fristin Intan Sulistyowati
TribunSolo.com/Adi Surya
Para pelaku perjalanan yang tiba di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Selasa (4/5/2021). Mereka nampak membawa tas dan sejumlah kardus. 

TRIBUNSOLO.COM - Aturan berpergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memiliki perbedaan dari PPKM Darurat sebelumnya, Kamis (22/7/2021)

Meskipun pada dasarnya aturan ini sama-sama diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

Mengacu aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 sebenarnya tidak terlalu ada perbedaan mencolok dari aturan lama dan baru yakni,

Menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT-PCR (negatif) atau Rapid Test Antigen (nonreaktif), dan menunjukkan bukti vakinasi setidaknya dosis pertama.

Berikut aturan perjalan sesui mode transportasinya :

Darat

Berdasarkan SE Ditjen Kemenhub Nomor 53 Tahun 202, selama masa libur Idul Adha (19-25 Juli 2021) yang juga bertepatan dengan masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021),

berikut ini aturan untuk pelaku perjalanan darat:

1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak

2. Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).

3. Mereka yang dikecualikan untuk aturan menunjukkan kartu vaksinasi: Kendaraan pelayanan distribusi logistik, Pasien dengan kondisi sakit keras, Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang.

4. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

5. Pembatasan diberlakukan sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun.

Laut

Mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, berikut ini adalah aturan yang diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan degan PPKM Level 4:

1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.

2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.

4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.

Udara

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam (Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).

Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:

1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial:

  • Komunikasi & IT
  • Keuangan & perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan nonpenanganan Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

Sektor kritikal:

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan Logistik & transportasi Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Obyek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Utilitas dasar (listrik/air) Industri pemenuhan pokok masyarakat

2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:

Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved