Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Mendapatkannya

Simak update terbaru terkait pencairan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kapan dua bantuan itu akan cair?

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Bantuan UKT Rp 2,4 juta yang segera cair. 

TRIBUNSOLO.COM- Simak update terbaru terkait pencairan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bakal melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Rencananya, kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan disalurkan mulai September 2021.

Baca juga: Pemerintah Segera Salurkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa, Cek Syarat Mendapatkannya

Baca juga: Ada Atlet Lain yang Punya Kekuatan Melebihi Ronaldo, Mantan Dokter Real Madrid Ini Beberkan Buktinya

Kemdikbudristek juga memberikan bantuan lain berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) selain kuota internet.

Sebagaimana dikatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada tahun 2021 ini anggaran untuk bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun.

"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," terang Nadiem, dikutip dari Kemdikbud.go.id.

Selain itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar.

Tak hanya itu saja, Kemendikbudristek juga menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.

"Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.

Bantuan Kuota Internet
Bantuan Kuota Internet (Instagram)

Bantuan Kuota Internet Gratis

1. Besaran Bantuan Kuota Internet

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh kuota sebanyak 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

2. Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

3. Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

4. Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

1. Sasaran Penerima Bantuan UKT

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

2. Cara Mendaftar Bantuan

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved