Berita Sragen Terbaru
Nasib Narapidana Korupsi di Sragen : Meninggal karena Covid-19, Padahal Bakal Bebas 11 Agustus 2021
Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus korupsi meninggal dunia.
Posisi RW dalam hal ini merupakan penyedia barang.
"RW ini adalah pihak ketiga," kata Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Viral Mobil Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Hanya Ditutup Terpal dan Tidak Dikawal, Ternyata Begini Faktanya
Sementara itu, berkaitan nilai proyek pembuatan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen ini memakan anggaran Rp 8 miliar.
Soal BB yang disita Kejari Sragen senilai Rp 2.016.766.740 adalah dari pihak Ketiga RW.
"Uang yang kami sita itu terkait pembangunan ruang central OK (Operation Komer)," terang Syarief Sulaeman Nahdi.
"Tersangka RW mengembalikan uang itu dan kami sita," jelas Syarief.
Nanti uang barang bukti tersebut akan dikembalikan ke kas Negara.
Ancaman hukuman untuk Ketiga tersangka yakni dijerat UU Tipikor pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jelang Bebas, Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko Sugeng Meninggal Dunia