Berita Solo Terbaru
Komisi I DPRD Solo Ungkap, Pemotongan Tunjangan Demi Tutup Rp 19 M Tanpa Komunikasi dengan PNS
Anggota DPRD Solo menyoroti pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS/ASN.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ia mengatakan, pemotongan tunjangan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Menurut Suharsono, secara aturan upah dan tenaga kerja, PNS punya prinsip penggajian sama seperti prinsip pengupahan buruh.
"Bagi saya ini melanggar HAM, karena secara prinsip, apa yang sudah diberikan kepada buruh, itu tidak boleh diambil lagi. Tapi ya itu tetap (dilakukan)," kata dia.
Suharsono mengatakan, pemotongan ini dilakukan karena kas daerah Kota Solo mengalami defisit Rp 19 miliar akibat imbas pandemi.
Karena pandemi, sejumlah retribusi tidak berjalan, sehingga pemasukan untuk Kota Solo menjadi macet.
Baca juga: Ditanya Kenapa Potong Tunjungan PNS untuk Tangani Covid-19, Gibran : Emang Gaji Pernah Saya Pakai?
Baca juga: Ternyata Anggaran Defisit Rp 90 Miliar, Bikin Tunjangan PNS di Solo Dipotong untuk Tangani Covid-19
Suharsono yang juga politikus PDIP Solo itu juga menyampaikan bahwa pemotongan tersebut akan menimpa seluruh ASN dari semua golongan.
"Kalau golongan atas tentu tidak akan bermasalah, tapi kalau yang golongan bawah-bawah itu sangatlah terasa," jelasnya.
Dia mendapat penjelasan dari pihak Pemkot Solo bahwasanya jumlah gaji TPP yang dipotong berkisar di antara 10-15 persen.
"Nanti mereka setelah dipotong juga tetap bayar pajak adapun persentasenya seusai dengan besaran gaji pasca potong," ungkapnya.
Pemotongan nantinya dilakukan sebesar 15 persen dari tunjangan PNS.
Semua golongan PNS akan menerima pemotongan ini.
Diperkirakan, pemotongan akan berlaku pada gaji September atau Oktober.
Selai pemotongan tunjangan, Pemkot Solo juga akan memotong tunjangan perjalanan dinas sebesar 50%, serta anggaran makan-minum juga dipotong sebesar 50%.
Alasan Wali Kota Gibran