Berita Solo Terbaru

Pejabat Pemkot Solo Diperas Preman 'Kenalan Eks Wali Kota Solo', Sudah Setor Rp 60 Juta

AS, warga Kota Solo, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Solo, Minggu, (29/8/2021).

Editor: Aji Bramastra
kompas.com
ILUSTRASI : Pemkot Solo akan memberi uang kompensasi Rp 500 ribu untuk sejumlah warga Kota Solo yang terdampak PPKM darurat. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AS, warga Kota Solo, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Solo, Minggu, (29/8/2021). 

Kepada para korban, AS mengaku sebagai orang dekat 'mantan Wali Kota yang tinggal di Pucangsawit Solo'.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Soal Dugaan Pungli Rp 6 Juta di TPU Daksinoloyo Solo: Untuk Pemasangan Batu Nisan

Setidaknya, ada 3 pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang jadi targetnya. 

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi bersama jajaran setelah menangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. 

AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan pada Jumat (27/8/2021) dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial T melaporkan ke pihak kepolisian, dirinya diperas oleh seseorang. 

"Jadi dia mengaku orang dekat mantan wali kota. Kemudian kepada T ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu, total uang yang ditransfer sejumlah Rp 60 juta," ungkap Agus. 

Untuk menghindar, lanjut Agus, korban T ini sempat ganti nomor handphone.

Namun pelaku AS ini entah bagaimana tahu nomor baru korban. 

"Dari situ, muncul kata-kata pengancaman guna memeras korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada kepolisian," terangnya. 

Dari hasil pengakuan sementara, menurut Agus, ternyata tidak hanya T yang menjadi korban pemerasan.

Ada dua pejabat lain yang juga diperas oleh pelaku. 

"Dua pejabat ini masing-masing sudah menyerahkan Rp 2,5 juta dan yang satunya Rp 250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya," jelasnya. 

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. 

"Pelaku ini juga seorang residivis kasus dan modus serupa di Sukoharjo pada 2017. Dia bebas sekitar tahun 2019," terangnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menyampaikan, pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved