Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Museum Sangiran dan Pemandian Air Panas Bayanan Masih Tutup, Begini Kata Bupati Sragen

Sebagian tempat wisata di Kabupaten Sragen sudah diizinkan dibuka, ditengah penerapan kebijakan PPKM Level 3.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.Com
Museum Sangiran yang masih tutup di Dukuh Ngampon, Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Sragen. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, baru beberapa tempat wisata yang sudah diizinkan buka. 

"Yang sudah diizinkan buka Ndayu Park, kolam renang seperti Kartika, sementara baru itu," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).

Untuk tempat wisata besar, seperti Museum Sangiran dan Pemandian Air Panas Bayanan belum dibuka pada minggu ini.

Baca juga: Jalan Protokol di Sukoharjo Tetap Gelap, Dishub Belum Akan Menyalakan Lampu Meski PPKM Turun Level

"Karena inikan baru isolasi, yang buka itu dulu, sambil nanti berjalan dan semoga kasus terus melandai," katanya. 

Selain itu, tempat olahraga di Sragen juga sudah diizinkan buka. 

"Untuk tempat olahraga seperti GOR sudah boleh dibuka, namun yang outdoor ya, yang indoor belum boleh buka," jelasnya.

Baca juga: PKL Alun-alun Klaten Curhat, Berharap Jam Operasional Malam Diperpanjang Usai PPKM Menjadi Level 3

Warga Sragen yang akan berolahraga di GOR, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak berkerumun. 

Selain itu, jika berkelompok hanya diizinkan berkumpul maksimal 4 orang. 

Warga dilarang melakukan kontak fisik, untuk mencegah penularan covid-19.

Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3

Selama berolahraga dilarang membuka masker, kecuali olahraga tertentu seperti renang.

Apabila harus membuka masker, hanya diizinkan saat kegiatan olahraga berlangsung, dan masker wajib kembali dipakai, setelah kegiatan selesai. 

"Kapasitas yang diizinkan sama, yakni sebanyak 50 persen," singkatnya. 

"Apabila fasilitas olahraga diketahui melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.

Izinkan Hajatan

Setelah PPKM di Kabupaten Sragen turun ke level 3, sejumlah kebijakan mulai dilonggarkan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved