CPNS Solo Raya 2021

Daftar Passing Grade SKD CPNS 2021, Mulai dari Formasi Umum, Dokter hingga Cumlaude

Pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Tayang:
Portal InfoCPNS/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Kemudian untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).

Baca juga: Cara Agar Penyintas Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi SKD CPNS 2021, Catat Ketentuan Berikut Ini

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS, beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari daftar passing grade SKD CPNS 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, passing grade dibagi menjadi tujuh.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Passing grade SKD CPNS 2021 untuk formasi umum, kebutuhan khusus atau disabilitas, khusus cumlaude, khusus diaspora, khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Kemudian passing grade SKD CPNS 2021 untuk formasi kebutuhan umum Dokter serta kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.

SKD CPNS 2021 diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Adapun materi yang diujikan yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Passing grade SKD CPNS 2021

Untuk lolos ujian SKD, peserta harus memenuhi passing grade SKD CPNS 2021.

Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sesuai Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca juga: Cara Mengecek Jadwal Tes SKD CPNS Solo 2021, Masuk ke Link Berikut Ini

Rincian Materi SKD CPNS 2021

Jumlah soal keseluruhan dalam ujian SKD CPNS 2021 yakni 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 berikut rincian materi SKD CPNS 2021.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Baca juga: Aturan Baru dari BKN: Peserta Ujian SKD CPNS Solo 2021 Wajib Mandi dan Keramas sebelum Berangkat

Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:

TWK

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

TIU

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

TKP

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. Teknologi Informasi

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

(Tribunnews.com/Fajar/Yurika)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved