Berita Sragen Terbaru
Cerita Pedagang Souvenir di Museum Sangiran Sragen, Bertahan Hidup dengan Andalkan Wisatawan Kecele
Meski Museum Sangiran masih ditutup untuk umum, pedagang suvenir tetap membuka lapaknya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Banyak wisatawan kecele karena Museum Sangiran di Kabupaten Sragen masih ditutup untuk umum.
Warga sekitar, Endah mengatakan setiap hari masih ada wisatawan yang datang ke Museum Sangiran tetapi harus gigit jari karena belum dibuka.
"Setiap hari pasti ada yang ke sini, hari minggu bisa lebih dari 100 kendaraan yang ke sini," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (5/9/2021).
Pantauan TribunSolo.com di lapangan, banyak wisatawan yang mengendarai kendaraan pribadi berhenti di depan gerbang masuk Museum Sangiran.
Baca juga: Ketahuan Warga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ini Sempat Ngumpet di Balik Pintu
Baca juga: Angga Sasongko Stop Kerja Sama dengan TV yang Undang Saipul Jamil, Berikut Program TV yang Terdampak
Tidak hanya kendaraan dari Sragen, banyak kendaraan yang berasal dari luar.
Mereka berhenti sejenak, dan harus menelan kecewa ketika gerbang masih dikunci dan terdapat tulisan tutup.
Untuk memastikan, tak jarang wisatawan bertanya kepada warga sekitar, maupun pedagang yang ada di depan Museum Sangiran.
"Kadang-kadang juga ada wisatawan yang turun dulu, foto-foto sebentar didepan gerbang sini, biasanya mereka yang datang dari jauh, istirahat sebentar," terang Endah.
Seperti kekecewaan yang diungkapkan Iis, wisatawan asal Jakarta.
Iis datang ke Solo berniat untuk mengantarkan sang anak untuk kuliah, sekaligus mampir ke Museum Sangiran.
"Iya, niatnya ingin mampir ke Museum Sangiran, tapi masih tutup," ungkap Iis.
Menurut Iis, keluarganya yakin mendatangi Museum Sangiran setelah melihat informasi di aplikasi pencarian, yang menyatakan masih buka.
Kemudian, Iis dan keluarganya kembali memutar balikkan mobil mereka, untuk kembali ke Jakarta.
Belum Dibuka
Sebagian tempat wisata di Kabupaten Sragen sudah diizinkan dibuka di tengah penerapan kebijakan PPKM Level 3.