Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Fix! Bupati Sukoharjo Izinkan Bioskop Buka saat PPKM Level 3, Ini Syarat Masuk Agar Bisa Tonton Film

Setelah penantian panjang, akhirnya bioskop di Kabupaten Sukoharjo diizinkan kembali untuk beroperasi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Bioskop XXI di The Park Mall Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah penantian panjang, akhirnya bioskop di Kabupaten Sukoharjo diizinkan kembali untuk beroperasi.

Adapun di Kota Makmur, memiliki tiga bioskop yang berada di The Park Mall, Hartono Mall, dan Transmart Pabelan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Instruksi Bupati terbarunya, mengizinkan bioskop kembali beroperasi.

Adapun aturan itu berlaku hingga Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kisah Haru Ibu Hamil di Wonogiri Kontraksi saat Uji Kompetensi PPPK, Usai Tes Kelar Lalu Melahirkan

Baca juga: Reaksi Gibran Baru 7 Bulan Jadi Wali Kota Sudah Dirayu Maju Pilgub Jakarta : Saya Fokus di Solo Dulu

Menurut Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 13 tahun 2021, tentang PPKM Level 3, protokol kesehatan ketat harus diterapkan saat bioskop dibuka nanti.

Ada lima syarat yang harus dijalankan saat pengoperasian biokop nanti, di antaranya:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh.

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Meski bioskop sudah diizinkan beroperasi, ada sejumlah bidang yang masih ditutup.

"Untuk tempat hiburan, dan tempat bermain anak yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan, masih belum diizinkan beroperasi," kata Bupati dalam SE tersebut.

Tempat hiburan yang berada di luar mall seperti tempat karaoke, spa, diskotik, dan wahana bermain masih ditutup.

Baca juga: Ini Potret Korban Arisan Online di Solo Lapor Polisi, Sebut Uangnya Rp 25 Juta Lenyap Entah di Mana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved