Berita Seleb
Lulu Tobing Ingin Berpisah dengan Bani Maulana, Kini Gugatan Cerainya untuk Suami Ditolak Pengadilan
Lulu Tobing menyebut pernikahannya dengan Bani Maulana sudah tidak harmonis.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Artis peran Lulu Tobing telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.
Lulu Tobing menyebut pernikahannya dengan Bani Maulana sudah tidak harmonis.
Hingga Agustus 2021 proses perceraiannya masih berjalan.
Sempat muncul isu bahwa ia dan sang suami rujuk.
Baca juga: Rosa Meldianti Keponakan Dewi Perssik Mulai Redup Setelah Berhijab, Ini Pekerjaannya Sekarang
Pasalnya Bani Maulana membagikan foto perayaan hari anniversary-nya dengan Lulu Tobing.
Ia juga mengucap syukur alhamdulillah di hari anniversary-nya yang kedua pada 24 Agustus.
Namun ternyata Lulu Tobing masih bersikukuh untuk berpisah.
Baca juga: Anji Manji Masih Direhab, Sang Istri Wina Talia Ubah Penampilan: Turunkan Berat Badan hingga 13,5 Kg
Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP itu masih berlangsung Agustus lalu.
Sidang perceraian bahkan terakhir kali digelar tepat pada 24 Agustsu lalu dengan agenda bukti saksi tergugat.
Yang terbaru pada Selasa kemarin (14/9/2021) dikabarkan bahwa gugatan cerai Lulu Tobing untuk suaminya itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sidang putusan telah digelar Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Reza Artamevia Cerai dari Mendiang Adjie Massaid, Ungkap Masih Akrab dengan Keluarga Mantan Suami
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ungkap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Jajat menjelaskan penolakan gugatan itu lantaran dalih yang dibeberkan pihak Lulu tidak terbukti dan majelis hakim pun tak memiliki alasan untuk mengabulkan gugatan itu.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti,"
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,"
"Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," bebernya.
Baca juga: Ganindra Bimo dan Andrea Dian Dituding Jalani Hidup Sehat Cuma Demi Konten, Begini Tanggapannya
Apabila tidak menerima hasil putusan tersebut, maka pihak Lulu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima"
"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," ungkapnya.
(*)