Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sragen Izinkan Hajatan, Tapi Tak Boleh Ada Hiburan yang Picu Kerumunan: Berjoget dan Miras Dilarang

Pemerintah Kabupaten Sragen mulai mengizinkan masyarakatnya menggelar hajatan, setelah Sragen memberlakukan PPKM level 3.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen mulai mengizinkan masyarakatnya menggelar hajatan, setelah Sragen memberlakukan PPKM level 3.

Agar pelaksanaan hajatan aman dari penularan covid-19, maka Pemkab Sragen mengeluarkan SE yang mengatur pedoman pelaksanaan hajatan di masyarakat pada saat PPKM level 3.

Surat edaran tersebut bernomor 360/409/038/2021 yang ditangani oleh Sekretaris Daerah, Tatag Prabawanto. 

Baca juga: Sisi Lain di Tanah Keraton Ing Alaga Sragen : Konon Muncul Ular Naga, Sapi-sapi Tak Berani Mendekat

Baca juga: Sudah Benar Jual yang Halal, Bakul HIK Sragen Malah Nyambi Edarkan Psikotropika, Kini Nasibnya Pilu

Tatag Prabawanto menjelaskan beberapa poin penting, aturan yang harus dipatuhi masyarakat saat menggelar hajatan. 

"Pertama wajib mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan di kantor desa atau kelurahan," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021). 

Lebih lanjut, Tatag menegaskan, jika warga yang menggelar hajatan harus membatasi tamu maksimal 20 orang.

Baca juga: Pilunya Siswa SD di Sragen, Terpaksa Belajar di Teras Mushola karena Atap Sekolah Ambrol

Batasan waktu menggelar hajatan ialah 2,5 jam terhitung sejak hajatan mulai digelar. 

"Selama menggelar hajatan, tidak diperbolehkan membuka masker dengan alasan merokok, makan atau minum, serta alasan apapun," jelasnya. 

"Tidak boleh menyajikan rampatan makanan dan minuman secara langsung, namun dikemas dalam paket tertentu untuk dibawa pulang, dengan sistem antrean drive thru," jelasnya menambahkan.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah PPKM Level 3 Sragen, Siswa dan Guru yang Sakit Dilarang Masuk

Selain itu, Tatag juga menegaskan tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan, aktivitas berjoget, bahkan pesta minuman keras. 

"Boleh menggelar hiburan, namun dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan kerumunan, dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat," jelasnya. 

Selain itu, warga yang menggelar hajatan harus membentuk tim protokol kesehatan, dengan melibatkan petugas kesehatan setempat.

Pihak penyelenggara dan kedua mempelai diwajibkan untuk melakukan tes antigen, dengan hasil negatif, 2 hari menjelang pelaksanaan. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved