Nasib M Kece di Tahanan, Wajah dan Tubuhnya Diduga Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon
Polisi menerangkan ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.
TRIBUNSOLO.COM - Tersangka kasus penistaan agama M Kece diduga tak hanya dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ada lagi perundungan yang dilakukan kepadanya.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurutnya, M Kece juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Irjen Napoleon.
Baca juga: Isi Surat Irjen Napoleon soal Penganiayaan Muhammad Kece: Saya Bersumpah Lakukan Tindakan Terukur
Baca juga: Terungkap Pelaku Penganiaya Muhammad Kece di Rutan, Ternyata Dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte
Diungkapkan Andi, wajah dan tubuh Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.
Jenderal bintang dua itu diduga yang melumuri sendiri kotoran tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menerangkan ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan dikamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan M Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.