Kronologi Perseteruan Luhut dengan Haris Azhar Soal Tudingan Main Tambang, Kini Haris Dilaporkan
Laporan ini terkait video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Laporan ini terkait video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Sukoharjo Jadi Sorotan Terkait Angka Kematian Covid-19, Luhut: Jangan Sampai Kasus Covid-19 Meledak
Kronologi
Dilansir dari TribunNews, Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan somasi kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Somasi dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal YouTube-nya menyebutkan bahwa salah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
"Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Fatia dalam video yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar, Jumat (20/8/2021).
Lewat somasi itu Luhut memberikan waktu 5x24 jam kepada mereka untuk meminta maaf.
Jika dihitung dari waktu somasi yang dilayangkan, maka hari Selasa (7/9/2021) lalu merupakan hari terakhir Haris dan Fatia diminta untuk meminta maaf oleh Luhut.
Sempat Layangkan Somasi dan Dijawab Haris
Kemudian, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menyebut pihaknya telah menerima surat dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar terkait somasi yang dilayangkan.
Akan tetapi, menurut penuturan Juniver, di dalam surat yang diterima pada Rabu (8/9/2021) pukul 14.00 WIB itu, Hariz Azhar belum membahas materi somasi, termasuk permintaan maaf.
"Namun di dalam jawaban suratnya, sama seperti jawaban yang surat pertama, belum membahas substansi materi somasi kami yaitu mengenai bahwa fitnah pencemaran terhadap klien kami itu belum dijawab dengan tegas dan meminta maaf," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Untuk itu, pihak Luhut, dikatakan Juniver, masih menunggu itikad Hariz Azhar melakukan permintaan maaf.
Jika tidak, maka langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana yang Luhut tegaskan dalam surat somasi.
"Tentu kita akan proses secara hukum, terhadap yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan itu fitnah pencemaran nama baik dan kemudian adalah berita bohong," kata Juniver.