Breaking News

Kronologi Perseteruan Luhut dengan Haris Azhar Soal Tudingan Main Tambang, Kini Haris Dilaporkan

Laporan ini terkait video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Kolase Tribunnews (YouTube Haris Azhar/Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Nanti akan kami infokan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan terhadap Hariz Azhar maupun Fatia (Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS)," imbuhnya.

Baca juga: Inilah Daftar Menteri Jokowi yang Hartanya Meningkat di Masa Pandemi, Ada Luhut dan Prabowo

Luhut laporkan dugaan pencemaran nama baik

Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."

"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

 

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.

"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.

Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fathia secara perdata.

Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fathia hingga Rp 100 miliar.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.

"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."

"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."

"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved