Berita Sukoharjo Terbaru
Demi Curi Aki di Sukoharjo, Pria Asal Klaten Mengaku Tentara: Baju dan Tas Beli Online
Aksi pencurian yang dilakukan S (35), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten tergolong cukup nekat.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pencurian yang dilakukan S (35), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten tergolong cukup nekat.
Dia nekat mencuri aki pada sepeda motor yang terparkir.
Menurut penuturan tersangka, dia sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Viral Tentara AS Angkat Bayi Lewati Kawat Berduri di Afghanistan, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya
Baca juga: Di Balik Sosok Tentara Gadungan Berpangkat Mayjen di Gemolong Sragen : Di Rumah Saja Pakai Seragam
"Yang pertama dapat 2 aki, lalu 3 aki, dan terakhir 5 aki motor," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (24/9/2021).
Untuk mengelabui warga, tersangka mengenakan atribut berwarna hijau doreng, layaknya seorang anggota TNI.
Bahkan, tersangka juga membawa radio brik (HT) untuk lebih meyakinkan penampilannya.
Baca juga: Renggut 3 Nyawa Polisi & Tentara yang Tengah Patroli, Perlintasan Rel KA di Kalijambe Sragen Ditutup
"Ini HT mati saya bawa. Tas dan bajunya saya beli online," ujarnya.
Saat dia melakukan aksi di areal persawahan di Kelurahan Banmati, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo, dia tertangkap basah oleh warga.
"Saya spontan bilang jika saya anggota TNI, biar aman," katanya.
Baca juga: Protes Aturan Lockdown, Seorang Warga Ditembak Mati Tentara Nigeria
Namun warga tak mudah percaya, saat warga meminta kartu tanda anggota (KTA), tersangka tak bisa menunjukan.
Warga kemudian memanggil polisi, untuk dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam tas doreng yang dibawa tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
"Saat itu tersangka membawa 5 aki didalam tasnya," kata Kapolres.
Baca juga: Bekali Pengetahuan Soal Corona Kepada Persatuan Istri Tentara, Denpom IV/4 Solo Berikan Sosialisasi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan motor Honda GL Pro yang dijadikan kendaraan operasional tersangka.
Kemudian obeng, tang, kunci pas, tas gendong warna hijau doreng, kaos warna hijau doreng, HT, dan 5 unit aki.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 363 Jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya terutama di areal persawahan," pungkasnya. (*)