Berita Solo Terbaru
Bisnis Pijat Plus Kaum Gay di Solo Sembunyi di Kos-kosan, Punya 6 Terapis Seharga Rp 400 Ribu
Tempat pijat gay di Kota Solo ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Menurut Djuhandhani, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kos-kosan di Nusukan Solo Dikabarkan Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Tempat Pijat Gay
"Praktik ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sedang mendalami apakah prostitusi untuk gay ini punya komunitas atau tidak.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang punya 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," tandasnya.
Sementara tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.
Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.
"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.