Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Reses

Nama Viani Limardi juga sempat menjadi sorotan setelah protes pada petugas polisi karena mobilnya terjaring razia ganjil-genap.

Editor: Hanang Yuwono
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Simak profil Viani Limardi. 

TRIBUNSOLO.COM -- Kabar datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI resmi memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.

Pemecatan Viani Limardi lantaran yang bersangkutan diduga rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Kini, Viani Limardi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.

Baca juga: Viral Pasutri 5 Tahun Nikah Baru Bisa Gelar Resepsi, Tetap Meriah Walau Sudah Dikaruniai Dua Anak

Baca juga: DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Solo Gelar Diskusi Bahas Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie, dikutip dari Kompas.com.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Pemecatan Viani dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Viani Limardi terkait pemecatannya tersebut, tetapi dia enggan menjawab.

"Saya lagi meeting, nanti ya," ujar dia melalui sambungan telepon, Senin.

Sosok Viani Limardi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved