Berita Klaten Terbaru

Belajar dari Medsos, Sejumlah Pria Klaten Dicokok Polisi Bikin Tembakau Gorila, Untung Belasan Juta

Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Klaten
Sejumlah pemuda ditangkap karena nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klate. 

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan satu sebagai pembuat dan dua sebagai penjual.

Identitas pembuat berinisial FTW (26) warga Karangnongko dan dua orang sebagai penjual berinisial SWB (22) dan TFK (19) warga Klaten Tengah.

Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang

Baca juga: Gercep Langsung Diganti yang Baru, Usai Baliho Puan Maharani Jadi Sasaran Corat-coret di Solo

"Ada tiga orang yang terlibat," jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).

Mulyanto mengatakan tersangka SWB membuat barang haram tersebut di rumahnya.

Sedangkan dua tersangka lain yang bertugas mengedarkan barang tersebut.

"Mereka menjual barang tersebut melalui sosial media Instagram," ucap Mulyanto.

Lanjut, ia menerangkan mereka mengedarkan barang tersebut dengan bentuk tembakau yang sudah diberi obat dan alkhohol dengan kadar 95 persen.

Kemudian, ia menjelaskan mereka menggunakan barang tersebut dengan cara dilinting seperti rokok, lalu baru dibakar seperti rokok.

"Barang tersebut, kemudian dikemas dalam suatu kemasan dan dijual," ujar dia.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

Barang bukti yang disita dari FTW yaitu 1 plastik bening berisi tembakau gorila dengan berat 72 gram, 2 kilp ziplock plastik hitam berisi tembakau gorila masing-masing 7 gram.

Kemudian 1 klip kecil isi sisa bibit serbuk diduga narkoba seberat 0,39 gram bersama plastik,1 Gelas ukur plastik bening, 1 buah lintingan bekas pakai diduga sisa tembakau gorila.

Lanjut, 4 botol alkhohol 95 persen, masing-masing 3 botol isi dan 1 botol kosong, 1 cigarete papers merek Non Marley Coklat.

"Selain itu, kami menyita dari FTW yaitu 1 bendel klip plastik ziplock bening bertuliskan EKA, 2 bendel klip ziplock warna hitam," ujar Mulyanto.

Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko

Baca juga: Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017

"Kemudian satu buah bekas bungkus paketan J&T Ekspres, uang tunai Rp 1,7 juta, 2 handphone, 1 timbangan digital, dan 1 botol bening bekas parfum," imbuhnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved