Berita Klaten Terbaru
Belajar dari Medsos, Sejumlah Pria Klaten Dicokok Polisi Bikin Tembakau Gorila, Untung Belasan Juta
Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Klaten
Sejumlah pemuda ditangkap karena nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klate.
Lalu, barang bukti yang berhasil disita dari SWB yaitu 1 plastik ziplock warga hitam berisi tembakau gorila dan 1 handphone merek oppo.
Sedangkan barang bukti TFR yaitu, 1 Iphone dan 1 yamaha N Max tanpa STNK.
Tersangka FTW dijerat pasal 113 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka SWB Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
(*)
