Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Beredar Video Emak-emak Menolak Turun dari Motor saat Ditilang, Terungkap Kronologi Kejadiannya

Dalam videonya emak-emak yang menggunakan kerudung abu-abu dan baju biru ini tidak mau turun dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna kuning.

(Istimewa/Tribunnews)
Video seorang ibu yang menolak ditilang polisi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi emak-emak yang enggan melepaskan sepeda motor miliknya ketika di tilang Satlantas Polres Muba, Jumat (24/9/21) lalu viral di media sosial.

Dalam videonya emak-emak yang menggunakan kerudung abu-abu dan baju biru ini tidak mau turun dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna kuning miliknya. 

Baca juga: Viral Nobar Persis Vs AHHA PS Pati di Cafe yang Diduga di Solo, Begini Reaksi Wali Kota Gibran

Diamankannya ibu-ibu tersebut karena tidak memiliki kelengkapan seperti, surat-surat kendaraan, plat nomor, dan tidak memakai helm. 

Dilansir dari TribunSumsel, video berdurasi 2,38 menit ini pertama kali di unggah oleh akun @sandiputra2012. 

Diketahui ibu-ibu tersebut bernama BW yang sedang di dorong sepeda motor miliknya oleh anggota Satlantas Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MH, melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi Putra SH SIK, mengatakan tidak mau turunya ibu-ibu tersebut karena tidak mau ditilang oleh anggota Satlantas Polres Muba.

“Ya, saat itu anggota sedang melakukan giat Operasi Patuh Musi 2021 di depan Mapolres Muba. Melihat ibu-ibu tidak memakai helm langsung kita berhentikan, ketika ditanya surat juga tidak ada sehingga kita amankan motornya. Namun, ketika motor hendak dibawa ke Mapolres Muba ibu tersebut tidak mau turun dan meminta kesempatan pulang untuk mengambil surat dan helm,”kata Sandi, Senin (27/9/21).

Baca juga: Viral Pasutri 5 Tahun Nikah Baru Bisa Gelar Resepsi, Tetap Meriah Walau Sudah Dikaruniai Dua Anak

Lanjutnya, dari video viral tersebut pihaknya memberikan teguran terhadap ibu-ibu yang melakukan pelanggaran tersebut. 

“Operasi Patuh Musi kita gelar dari tanggal 20 September sampai 4 Oktober, operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari. Dengan sasaran pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,  melawan arah dan menggunakan HP,”ungkapnya.

Jumlah personil gabungan yang dikerahkan sebanyak 200 personil baik polri dan instansi terkait. 

"Saya menghimbau kepada seluru masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan nya dan surat-surat pengemudinya, tetap mematuhi peraturan berlalu lintas dan kesehatan sehingga masyarakat bisa dengan aman dan lancar berkendara di jalan raya,”jelasnya.

Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah

Dilansir dari TribunNews, ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Baca juga: Viral Suami Ceraikan Istri Gara-gara Pasangannya Malas Mandi, Konselor Sampai Geleng-geleng Kepala

Surat Tilang/Slip Biru

tribunnews
Slip Biru (Tribunnews/ Wahyu Aji)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Viral Video Kakek Punguti Beras Tercecer di Jalan, Aksinya Bikin Haru Netizen, Terkuak Kisah Pilu

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved