Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Besara Gaji dan Tunjangan yang Bakal Ia Terima

Wakil Ketua DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan.

Editor: Hanang Yuwono
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus dalam acara "Workshop dan Bimbingan Teknis Kampanye Pemilu 2019” di Jakarta, Jumat (14/9/2018). 

1.Tunjangan melekat anggota DPR RI

- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

- Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan anggota DPR RI: Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI: Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran: Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

- Asisten anggota: Rp 2.250.000

2. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved