Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ngaku sebagai TNI Modal Foto Editan, Duda Ini Paksa IRT Lepas Baju saat Video Call, Begini Nasibnya

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan yang dilakukan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI itu adalah pria 30 tahun berinisial AWS.

Sementara korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Kronologi pelecehan, saat itu pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.

AWS juga mengajak korban berhubungan badan.

Baca juga: Ketahuan Curi Aki Motor Milik Petani di Sukoharjo, Pria Asal Klaten Ngaku Tentara Ternyata Gadungan

Baca juga: Modal Kaus Turn Back Crime dan Masker Bertuliskan Polri, Tiga Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot

Awal kasus

Dihimpun dari Posbelitung.co, kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.

Tak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

Pria berinisial AW (30) tersangka kasus rekaman video syur diserahkan penyidik Polres Belitung kepada jaksa Kejari Belitung, Jumat (11/6/2021).
Pria berinisial AW (30) tersangka kasus rekaman video syur diserahkan penyidik Polres Belitung kepada jaksa Kejari Belitung, Jumat (11/6/2021). (Posbelitung.co/Dede S)

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Tapi perbuatan itu tidak terjadi.

Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu

AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.

Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Nasib AWS sekarang

Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

Suasana persidangan perkara video asusila di PN Tanjungpandan pada Rabu (29/9/2021).
Suasana persidangan perkara video asusila di PN Tanjungpandan pada Rabu (29/9/2021). (Posbelitung.co /Dede S)

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved