Berita Seleb
Olivia Nathania Syok Dituding Lakukan Penipuan, Jelaskan Duduk Perkara Uang Rp 25 Juta untuk CPNS
Berhari-hari tutup mulut, akhirnya Olivia didampingi sang kuasa hukum, Susanti Agustina muncul ke publik.
Saat memberikan penawaran tersebut, Olivia mematok tarif berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
"Itu awal-awal nominalnya adalah antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta."
"Akhirnya saya membawa keluarga saya sendiri jumlahnya kurang lebih 16 orang," lanjutnya.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menjelaskan tindak dugaan penipuan dijalankan sangat sistematis.
"Setelah uang diserahkan pada Oli, maka Oli itu memberikan SK pengangkatan CPNS," tandas Odie.
"Lengkap dengan NIP dan TMT artinya tanggal mulai melakukan pekerjaan."
"Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatan, termasuk di bagian apa," ucapnya.
Olivia juga dinilai berani menggunakan tanda tangan kepala BKN disertai Kop surat.
Odie juga menerangkan saat para korban dikumpulkan untuk menerima SK pengangkatan CPNS.
Putri Nia Daniaty disebut menggelar acara penyerahan SK bukan di gedung BKN atau instansi terkait.
(Tribunnews.com/Febia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Putri Nia Daniaty Syok Dituding Lakukan Penipuan, Akui Buka Bimbel CPNS dengan Tarif Rp 25 Juta