Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Info Lengkap tentang SKB CPNS 2021: Mulai Materi Soal, Bobot Nilai, Sistem, dan Waktu Pengerjaan

Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem CAT. Selain dengan metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Editor: Hanang Yuwono
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
ILUSTRASI REKRUTMEN CPNS --- Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). 

Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Waktu pengerjaan

SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bobot nilai

Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:

Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan.

Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.

Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:

Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen. SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.

Artikel ini telah tayang di GridHot dengan judul: Bank Soal CPNS 2021, Ini Materi Tes SKB yang Bakal Diujikan, Simak Bobot Nilai dan Waktu Pengerjaannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved