Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib 3 ASN yang Dimarahi Gibran karena Nongkrong dan Sandalan Jepit Saat Jam Kerja : Dipotong Gaji

Tiga ASN kepergok Wali Kota Gibran Rakabuming Raka makan dan memakai sandal jepit saat jam kerja, bakal kena sanksi pemotongan gaji

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo apes.

Saat nongkrong di jam kerja, mereka malah ketahuan sang bos : Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Nah, para ASN itu bakal lebih pusing lagi. 

Setelah senam jantung kepergok Wali Kota Gibran Rakabuming Raka makan dan memakai sandal jepit saat jam kerja, kini sanksi pemotongan gaji didepan mata. 

Baca juga: Tiga ASN Solo Nongkrong Sandalan saat Jam Kerja, Gibran Marah, Pastikan Beri Sanksi

Baca juga: Terpopuler Solo Hari Ini: Gibran Tegur ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Hingga Perampokan di Kartasura

Pasalnya Gibran telah memerintahkan anak buahnya, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, untuk memberi sanksi kepada ketiga ASN tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas. 

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021). 

Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan. 

Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Baca juga: Potret Gibran Ajak Dua Menterinya Jokowi Keliling Stadion Manahan Solo, Pakai Mobil Listrik Klasik

Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu. 

Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP). 

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.

Gibran Geram

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved