Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Dear Pelamar CPNS 2021: Simak Aturan Baru PNS, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Setahun

Tentunya informasi ini perlu diketahui para pelamar CPNS 2021 yang kini bersiap menyambut pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Solo. 

Setelah adanya perubahan, berikut ketentuan disiplin PNS yang baru dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021:

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat.

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved